|
Produk Layanan
|
Pengajuan Aneka Tunjangan Guru
|
|
Persyaratan Layanan
|
- Pendidik aktif di DAPODIK (TK, SD dan SMP)
- Pendidik memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
- Pendidik telah memiliki akun SIM PKB
- Pendidik memiliki ijasah minimal S1 yang linear
- Mengikuti Pendidikan dan lulus Pendidikan Profesi Guru di LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan)
- Memenuhi syarat dan kriteria penerima TPG berdasarkan Juknis dari Kemendikbud Ristek RI
|
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- operator Dapodik sekolah melakukan penginputan data guru dan beban kerja pada dapodik sekolah, selanjutnya melakukan sinkronisasi aplikasi;
- guru memastikan kesesuaian data yang telah diinput oleh operator sekolah melalui laman www.https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ jika ada kesalahan untuk dilakukan perbaikan kembali oleh operator sekolah;
- proses validasi persyaratan oleh SIMTUN Pusat terkait data Pendidik dan beban kerja yang diinput oleh operator sekolah, jika sudah sesuai maka status di info GTK akan berubah menjadi menunggu pengajuan oleh operator tunjangan, jika belum sesuai maka akan muncul keterangan kesalahan data untuk dilakukan perbaikan dan validasi ulang;
- jika data pada info GTK sudah valid dengan status menunggu usulan dari operator tunjangan, maka guru mengajukan berkas usulan sesuai persyaratan ke operator SIMTUN dinas pendidikan untuk dilakukan validasi;
- opetator SIMTUN melakukan validasi sesuai data pada aplikasi dan berkas yang diajukan, jika sudah sesuai maka dilakukan ajuan untuk penerbitan SK Tunjangan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikdbud (PLPP)
- PLPP melakukan validasi dan penerbitan SK Tunjangan
- Jika SK Tunjangan sudah terbit, proses pembayaran tunjangan sudah dapat dilakukan (jika dana sudah tersedia) bagi ASN pembayaran oleh Daerah, sedang Non ASN pembayaran dilakukan oleh Kemdikbud melalui PLPP.
|
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
Jangka Waktu:
Lamanya proses layanan 1 (satu) hari s/d 30 (Tiga puluh) hari Kerja.
Proses pada Admin Kabupaten kurang lebih 1 jam s/d 1 hari tergantung pada kelengkapan berkas dan lancarnya proses aplikasi, setelah itu menunggu proses oleh Admin SIMTUN dan ANTUN Kemdikbud
Waktu Pelayanan:
Senin – Jum’at : 08.30 WITA – 15.30 WITA
|
|
Biaya / Tarif
|
Tidak ada Biaya/Tarif (Gratis)
|
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
|
- Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara luring pada kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selama jam pelayanan atau melalui daring pada:
Website: www.dikbud.web.id
Email: [email protected]
Whatsapp:
- Waktu penyelesaian aduan 3 (tiga) hari
- Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
- Investigasi dan peninjauan lapangan
- Koordinasi dan konseling
- Laporan tindak lanjut
|