Layanan Uji Kompetensi Guru dan Pengawas

No

KOMPONEN

URAIAN

     1.           

Produk Layanan

Sertifikat Uji Kompetensi.

     2.           

Persyaratan Layanan

1.     Berstatus PNS.

2.     Memiliki integritas dan moralitas yang baik.

3.     Sehat Jasmani dan Rohani

4.     Berijazah paling rendah

5.     - Sarjana atau diploma empat sesuai dengan  kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF KEAHLIAN

6.     - Sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang di butuhkan untuk JF KETERAMPILAN

7.     Nilai predikat kerja paling rendah BAIK dalam 1 tahun terakhir

8.     Pengalaman minimal 2 tahun di bidang JF yang akan diduduki

     3.           

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.     Uji kompetensi kenaikan jabatan dilaksanakan tiga kali  periode april sampai dengan oktober setiap tahun

2.     Dinas  Pendidikan  Kabupaten menerima  Sasaran UKKJ sesuai dengan kebutuhan masing-masing Jenjang Jabatan melalui Aplikasi Simpkb.

3.     Satuan Pendidikan mengajukan  peserta Uji Kompetensi sesuai dengan sasaran yang telah di terntukan

4.     Peserta Uji Kompetensi non sasaran yang sudah waktunya untuk kenaikan jabatan fungsional guru di ajukan  oleh satuan pendidikan kabupaten Melalui akun SIMPKB

5.     Peserta yang diusulkan oleh dinas pendidikan melakukan pendaftaran /Pemberkasan secara mandiri melalui SIMPKB

6.     Peserta Sasaran Uji Kompetensi membuka Akun Simpkb masing-masing untuk menyetujui keikut sertaanmengikuti uji kompetensi kenaikan jabatan,Selanjutnya peserta mengisi biodata dan mengupload berkas persyaratan dalam file elektronik, dalam hal SK Pangkat Terakhir,SK jabatan terakhir ( apabila tidak ada SK PJG dapat di ganti dengan surat keterangan menduduki jabatan fungsional, Salinan PAK Konvensional maupun PAK Konversi,Prestasi kerja dan Fakta integritas sesuai masa berlaku berkas persyaratan yang sudah di tentukan melalui akun simpkb masimg-masing.

7.     Dinas  Pendidikan  Kabupaten melakukan Verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran peserta, apabila ada dokumen yang salah upload atau tidak sesuai persyaratan dapat di revisi dan perbaikan dilakukan oleh peserta secara mandiri melalui akun SIMPKB s

8.     Pengumuman peserta yang telah lulus verifikasi dan validasi dokumen oleh Tim Ujikompetensi pusat.

9.     Penyampaian Informasi terkait pelaksanaan uji kompetensi bagi peserta oleh dinas pendidikan dan peserta dapat melihat jadwal tes yang telah di tentukan oleh tim ujikompetensi pusat

10. Dinas pendidikan Kabupaten menentukan TUK

11. Pelaksanaan tes tertulis berupa SJT dan Study Kasus dan pelaksanaan tes simulasi Coching dan wawancara secara daring bagi JF Guru Ahli Madya ke Ahli Utama secara daring.

12. Pengumuman peserta yang lulus, dan penerbitan sertifikat kelulusan,dan surat rekomendasi. Sertifikat dapat di cetak melalui SIMPKB masing-masing.

     4.           

Jangka Waktu Pelayanan

Jangka Waktu:

Lamanya proses layanan 1 (satu) hari s/d 30 (sepuluh) hari Kerja.

 

Proses pada Admin Kabupaten kurang lebih 1 jam s/d 1 hari tergantung pada kelengkapan berkas dan lancarnya proses aplikasi, setelah itu menunggu proses oleh Pusdatin Kemdikbud

 

Waktu Pelayanan:

Senin – Jum’at : 08.30 WITA – 15.30 WITA

 

     5.           

Biaya / Tarif

Tidak ada Biaya/Tarif (Gratis)

     6.           

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1.     Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara luring pada kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selama jam pelayanan atau melalui daring pada:

Website: www.dikbud.web.id

Email: [email protected]

Whatsapp:

2.     Waktu penyelesaian aduan 3 (tiga) hari

3.     Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

a.     Investigasi dan peninjauan lapangan

b.     Koordinasi dan konseling

c.     Laporan tindak lanjut