|
Produk Layanan
|
Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan
|
|
Persyaratan Layanan
|
- Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru
- Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Memiliki NUPTK
- Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti
- Aktif mengajar selama dua tahun terakhir
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember Tahun Pendaftaran
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
- Berkelakuan baik
|
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Login pada layanan https://app.simpkb.id/
- Masukan username dan password login Anda. Klik Login.
- Sistem akan mengarahkan ke laman Beranda. Pada laman tersebut terdapat notifikasi pendaftaran PPG. Klik LIHAT INFO pada notifikasi tersebut.
- Muncul laman Kelola Program Pendidikan Profesi Guru. Perhatikan pada kolom Prasyarat Seleksi dan Data Anda di Dapodik. Jika data Anda memenuhi prasyarat tersebut, maka kolom pemenuhan prasyarat akan tercentang semua secara otomatis.
- Scroll ke bawah dan Klik MENDAFTAR SEKARANG.
- Isi formulir Pendaftaran Program PPG pada laman pendaftaran.
- Bagi Guru Non-PNS, silakan klik tombol FILE untuk unggah file Scan Ijazah dan Scan SK Guru 2 tahun terakhir.
- Jika sebagai Guru CPNS/PNS, pastikan Anda jg mengunggah file scan SK pengangkatan CPNS/PNS pada kolom yang sudah disediakan, isikan juga tanggal SK TMT sebelum 31 Desember 2015 dan juga unggah scan SK TMT tersebut pada kolom yang telah disediakan.
- Jika form isian sudah sesuai dan unggah scan file yang dibutuhkan sudah dilakukan, klik tombol LANJUT.
- Sistem akan mengarahkan ke laman Konfirmasi Data yang diajukan Guru. Periksa kembali data tersebut. Pastikan semua data dan file yang diunggah sesuai dengan yang disyaratkan. Jika sudah klik DAFTARKAN.
- Kembali ke laman Kelola Program Pend. Profesi Guru dan perhatikan notifikasi yang muncul. Pengajuan Pendaftaran Program PPG berhasil dilakukan.
|
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
Jangka Waktu:
Lamanya proses layanan 1 (satu) hari s/d 10 (sepuluh) hari Kerja.
Waktu Pelayanan:
Senin – Jum’at : 08.30 WITA – 15.30 WITA
|
|
Biaya / Tarif
|
Tidak ada Biaya/Tarif (Gratis)
|
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
|
- Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara luring pada kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selama jam pelayanan atau melalui daring pada:
Website: www.dikbud.web.id
Email: [email protected]
Whatsapp:
- Waktu penyelesaian aduan 3 (tiga) hari
- Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
- Investigasi dan peninjauan lapangan
- Koordinasi dan konseling
- Laporan tindak lanjut
|