Penerbitan Ijin Operasional Sekolah Jenjang PAUD, TK dan Dikmas

No

KOMPONEN

URAIAN

1.

Produk Layanan

Penerbitan ijin operasional sekolah jenjang PAUD, TK,dan Dikmas

2.

Persyaratan Layanan

Satuan PAUD Negeri :

1.     Surat permohonan penegerian

2.     Akta atau surat keputusan pendirian sekolah

3.     Nomor Pokok Satuan Nasional (NPSN)l

4.     Surat bukti (akta/sertifikat) kepemilikan tanah dari pejabaat yang berwenang.

5.     Struktur organisasi dan rincian tugas yang dibuktikan dengan surat keputusan pimpinan atau ketua pengurus yayasan/penyelenggara satuan PAUD

6.     Surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan pemohon untuk menyerahkan penyelenggaraan dan seluruh aset yang berkaitan dengan penyelenggaraan satuan PAUD kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.

7.     Surat kesepakatan bermaterai dari para pihak (masyarakat penyelenggara/ pemerintah desa dan pemerintah daerah) untuk memastikan satuan PAUD tetap berlangsung sampai satuan PAUD tersebut ditetapkan penegeriannya.

8.     Surat pernyataan tentang dukungan berbagai pihak terkait penegerian satuan PAUD, misalnya masyarakat setempat, organisasi mitra, dan unsur lainnya

 

Satuan PAUD Swasta dan Dikmas :

1.      Memiliki Akta atau surat keputusan pendirian sekolah

2.     Memiliki Sarana Prasana Sekolah

3.     Memiliki kurikulum pembelajaran

4.     Struktur organisasi, data PTK dan Daftar Peserta Didik

5.     Berita Acara Pembentukan Lembaga Yang Dihadiri Ketua RT, Penilik / Pengawas PAUD, Kepala Desa / Lurah.

3.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.     Satuan Pendidikan melakukan Pengusulan penerbitan izin operasional sekolah dengen melengkapi persyaratan.

2.     Tim teknis bidang PAUD dan Dikmas akan melakukan Penilaian Kelayakakn Izin Pendirian Lembaga.

4.

Jangka Waktu Pelayanan

Jangka Waktu:

Lamanya proses layanan 1(satu) hari s/d 5 (lima) hari Kerja.

 

 

Waktu Pelayanan:

Senin – Jum’at : 08.30 WITA – 15.30 WITA

5.

Biaya / Tarif

Tidak ada Biaya/Tarif (Gratis)

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1.     Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara luring pada Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selama jam pelayanan atau melalui daring pada:

Website: www.dikbud.web.id

Email: [email protected] Whatsapp:

2.     Waktu penyelesaian aduan 3 (tiga) hari

3.     Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

a.     Investigasi dan peninjauan lapangan

b. Koordinasi dan konseling

c. Laporan tindak lanjut