Pengusulan Kenaikan Pangkat

No.

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Pelayanan

Persyaratan Usul Kenaikan Pangkat:

· Asli Usul / Pengantar Dari Instansi

· Fotocopy Sk CPNS / 80

· Fotocopy Sk PNS / 100

· Fotocopy Sk Pangkat Terakhir

· Asli Skp 2 Tahun Terakhir

· Fotocopy Kartu Pegawai

· Fotocopy Sk Jabatan

· Fotocopy Sertifikat Pendidik

· Fotocopy Kartu NUPTK

· Fotocopy Karpeg

· Fotocopy Ijazah Terakhir

· Fotocopy Transkrip Nilai

· Asli PAK Konversi

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Pastikan semua persyaratan Dokumen Pengusulan SK Kenaikan Pangkat telah lengkap;

2. Datang ke Kantor DINAS DIKBUD Bidang Kepegawaian dengan membawa kelengkapan dokumen usulan SK Kenaikan pangkat;

3. Petugas akan melayani anda dengan menerima berkas usulan yang anda serahkan. Kemudian petugas akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan usulan SK Kenaikan Pangkat ;

4. Petugas kami akan membuatkan Pengantar dari Dinas yang ditandatangani oleh Kepala DINAS DIKBUD;

5. Petugas kami akan menscan semua berkas anda kemudian menguploadnya ke Drive untuk diteruskan Ke BKPSDM.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

1 (satu) hari kerja

(sejak syarat dinyatakan lengkap dan tidak ada kendala teknis/jaringan)

Waktu Pelayanan:

Senin – Jum’at : 08.30 WITA – 15.30 WITA

4.

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya/Gratis

5.

Produk Layanan

Usul SK Kenaikan Pangkat Ke BKPSDM

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara luring pada kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selama jam pelayanan atau melalui daring pada:

Website: www.dikbud.web.id

Email: [email protected]

Whatsapp: 082266470275

2. Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

a. Investigasi dan peninjauan lapangan

b. Koordinasi dan konseling

Laporan tindak lanjut