Pengusulan Pensiun BUP dan Pensiun Dini

No.

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Pelayanan

Persyaratan Usul Pensiun:

· Asli Usul / Pengantar Dari Instansi

· Asli Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin

· Asli Pernyataan Tidak Dalam Hukuman Pidana Penjara

· Asli Sk Cpns / 80

· Asli Sk Pns / 100

· Asli Sk Pangkat Terakhir

· Asli Skp 1 Tahun Terakhir

· Asli Kartu Pegawai

· Asli Pernyataan Pmk

· Asli Buku Nikah/Cerai

· Asli Daftar Susunan Keluarga

· Asli Kartu Keluarga

· Asli Akta Anak

· Asli Ktp

· Asli Npwp

· Asli Sk Jabatan

· Asli Buku Rekening Bank

· Asli Ket. Aktif Kuliah Bagi Anak Usia 21 Tahun

· Asli Ket. Janda/Duda Dari Kepala Desa (Jika Sudah Berpisah/Meninggal)

· Asli Ket. Kematian (Jika Meninggal)

· Pas Photo (File Jpg)

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Pastikan semua persyaratan Dokumen Pengusulan SK Pensiun telah lengkap;

2. Datang ke Kantor DINAS DIKBUD Bidang Kepegawaian dengan membawa kelengkapan dokumen usulan SK Pensiun;

3. Petugas akan melayani anda dengan menerima berkas usulan yang anda serahkan. Kemudian petugas akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan usulan SK Pensiun;

4. Petugas kami akan membuatkan Pengantar dari Dinas yang ditandatangani oleh Kepala DINAS DIKBUD;

5. Petugas kami akan membuatkan Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin yang ditandatangani oleh Kepala SEKDA Kab. Kolaka Timur;

6. Petugas kami akan membuatkan Surat Pernyataan Tidak Dalam Hukuman Pidana Penjara yang ditandatangani oleh Kepala SEKDA Kab. Kolaka Timur;

7. Petugas kami akan menscan semua berkas anda kemudian menguploadnya ke Drive untuk diteruskan Ke BKPSDM.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

1 (satu) hari kerja

(sejak syarat dinyatakan lengkap dan tidak ada kendala teknis/jaringan)

Waktu Pelayanan:

Senin – Jum’at : 08.30 WITA – 15.30 WITA

4.

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya/Gratis

5.

Produk Layanan

Usul Pensiun Ke BKPSDM

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara luring pada kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selama jam pelayanan atau melalui daring pada:

Website: www.dikbud.web.id

Email: [email protected]

Whatsapp: 0822 6262 9155

2. Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

a. Investigasi dan peninjauan lapangan

b. Koordinasi dan konseling

Laporan tindak lanjut