Penyaluran PIP

No

KOMPONEN

URAIAN

1.

Produk Layanan

Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen

2.

Persyaratan Layanan

1. Satuan Pendidikan mengusulkan peserta didik calon penerima PIP Dikdasmen

2. Satuan Pendidikan melakukan verifikasi peserta didik sebagai calon penerima PIP

3. Berdasarkan hasil verifikasi peserta didik, satuan pendidikan menetapkan data peserta didik sebagai usulan calon penerima PIP

4. Menandai status layak PIP peserta didik dan memilih alasan layak PIP pada dapodik

5. Berdasarkan data calon penerima PIP yang memiliki status layak PIP pada dapodik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan Verifikasi peserta didik

6. Pengusulan calon penerima PIP pada aplikasi SIPINTAR dilaksanakan paling lambat sesuai dengan jadwal pembukaan dan penutupan pengusulan yang disampaikan oleh Puslapdik kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

7. Berdasarkan hasil verifikasi calon penerima PIP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengusulkan melalui aplikasi SIPINTAR

8. Surat penyampaian usulan calon penerima PIP dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai format surat usulan calon penerima PIP Dikdasmen

3.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Satuan Pendidikan melakukan pemutakhiran, validasi data siswa, dan menandai Layak PIP pada Dapodik sebagai Usulan

2. Dinas Pendidikan mengusulkan calon penerima PIP

3. Puslapdik melakukan validasi / cleansing data calon penerima PIP

4. Bank Penyalur melakukan pemilahan rekening penerimaan PIP

5. Puslapdik menetapkan SK Nominasi PIP bagi calon penerima PIP yang belum memiliki rekening aktif

6. Siswa Nominasi PIP harus melakukan aktivasi rekening. Selanjutnya ditetapkan pada SK Pemberian PIP

7. Puslapdik menetapkan SK Pemberian PIP yang telah memiliki rekening aktif

8. Puslapdik menyalurkan dana melalui Bank Penyalur

9. Siswa melakukan penarikan Dana PIP menggunakan Buku Tabungan atau Kartu Kredit

10. Satuan Pendidikan melakukan konfirmasi penarikan dana dan mengunggah foto buku tabungan pada aplikasi SIPINTAR

No

KOMPONEN

URAIAN

4.

Jangka Waktu Pelayanan

Jangka Waktu:

Lamanya proses layanan 1 (satu) hari s/d 10 (sepuluh) hari Kerja.

Proses pada Admin Dapodik Kabupaten kurang lebih 1 jam s/d 1 hari tergantung pada kelengkapan berkas dan lancarnya proses aplikasi, setelah itu menunggu proses oleh Puslapdik

Waktu Pelayanan:

Senin – Jum’at : 08.30 WITA – 15.30 WITA

5.

Biaya / Tarif

Tidak ada Biaya/Tarif (Gratis)

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara luring pada kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selama jam pelayanan atau melalui daring pada:

Website: www.dikbud.web.id

Email: [email protected] Whatsapp:

2. Waktu penyelesaian aduan 3 (tiga) hari

3. Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

a. Investigasi dan peninjauan lapangan