Standar Layanan NRG Guru Prajabatan

No

KOMPONEN

URAIAN

  1.  

Produk Layanan

Penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) Bagi Guru PPG Prajabatan

  1.  

Persyaratan Layanan

  1. Sertifikat Pendidik 
  2. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari Unit Kerja
  3. Ijazah S1
  4. Telah memiliki NUPTK
  1.  

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pastikan Guru yang Bersangkutan Sudah Lulus dalam PPG Dalam Jabatan dan menerima Sertifikat Pendidik 
  2. Membawa berkas pendukung  untuk diajukan oleh Admin KSG Dinas Pendidikan
  3. Admin KSG dinas Mengupload berkas di Aplikasi KSG
  4. Validasi Oleh Admin KSG Pusat
  5. NRG Terbit
  1.  

Jangka Waktu Pelayanan

Jangka Waktu: 

Lamanya proses layanan 1 (satu) hari s/d 10 (sepuluh) hari Kerja.

 

Proses pada Admin Kabupaten kurang lebih 1 jam s/d 1 hari tergantung pada kelengkapan berkas dan lancarnya proses aplikasi, setelah itu menunggu proses oleh Pusdatin Kemdikbud

 

Waktu Pelayanan: 

Senin – Jum’at : 08.30 WITA – 15.30 WITA

 

  1.  

Biaya / Tarif

Tidak ada Biaya/Tarif (Gratis)

  1.  

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara luring pada kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selama jam pelayanan atau melalui daring pada:

Website: www.dikbud.web.id 

Email: [email protected]

Whatsapp: 

  1. Waktu penyelesaian aduan 3 (tiga) hari
  2. Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
    1. Investigasi dan peninjauan lapangan
    2. Koordinasi dan konseling
    3. Laporan tindak lanjut