|
Produk Layanan
|
Penambahan data pendidik dan tenaga kependidikan baru Pada aplikasi dapodik
|
|
Persyaratan Layanan
|
- Kartu Keluarga ( KK )
- Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
- Surat Keputusan (Sk) Pengangkatan:
- SK Pengangkatan oleh kepala daerah bagi PTK yang berstatus CPNS / PNS
- SK Pengangkatan/Perjanjian kerja oleh kepala daerah/pejabat Pembina Kepegawaian bagi PTK yang berstatus PPPK
- SK Pengangkatan tahun pertama dan tahun berjalan oleh Kepala Daerah / Kepala Dinas.
- Bagi PTK yang mengampu disekolah swasta , berupa SK pengangkatan atau surat perjanjian kerja tahun pertama dan tahun berjalan yang ditetapkan oleh ketua Yayasan.
- Form data yang telah di isi dengan data akurat (form diunduh dari dapodik )
|
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- PROSES PEREKAMAN PTK BARU
- Pemohon melengkapi berkas diatas, setelah dokumen persyaratan lengkap, maka selanjutnya operator Dinas selaku pengelola data akan melakukan perekaman data. Adapun fitur perekaman meliputi:
a. identitas diri
b. Doomisili
c. Kepegawaian
d. Penugasan
- Operator Dinas akan memastikan data yang diinput sudah sesuai dengan persayaratan. jika pada proses penginputan ditemukan data invalid (nik salah, nama salah, tempat tanggal lahir salah, dll) maka proses perekaman tidak dapat dilanjutkan. operator akan menghubungi PTK yang bersangkutan untuk memperbaiki data sesuai yang terekam pada Dinas Catatan Sipil terkait Untuk kemudian memperbaiki data yang salah, kemudian setelah proses pada Dukcapil selesai, PTK yang bersangkutan akan Kembali melapor pada Dinas Pendidkan untuk Kembali melakukan proses Perekaman Data PTK.
- Tahapan selanjutnya pasca perekaman data ptk
Jika perekaman data PTK sudah selesai di Kabupaten makan selanjutnya Pusdatin akan memastikan bahwa data PTK yang diajukan Dinas adalah benar – benar PTK yang tidak/belum pernah terekam pada aplikasi Dapodik setelah memastikan data benar adanya Pusdatin akan mengalirkan data tersebut pada dapodik satuan Pendidikan. Selanjutnya satuan Pendidikan akan menambahkan Riwayat lain pada data PTK yang bersangkutan.
|
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
Jangka Waktu:
Lamanya proses layanan 1 (satu) hari s/d 10 (sepuluh) hari Kerja.
Proses pada Admin Kabupaten kurang lebih 1 jam s/d 1 hari tergantung pada kelengkapan berkas dan lancarnya proses aplikasi, setelah itu menunggu proses oleh Pusdatin Kemdikbud
Waktu Pelayanan:
Senin – Jum’at : 08.30 WITA – 15.30 WITA
|
|
Biaya / Tarif
|
Tidak ada Biaya/Tarif (Gratis)
|
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
|
- Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara luring pada kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selama jam pelayanan atau melalui daring pada:
Website: www.dikbud.web.id
Email: [email protected]
Whatsapp:
- Waktu penyelesaian aduan 3 (tiga) hari
- Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
- Investigasi dan peninjauan lapangan
- Koordinasi dan konseling
- Laporan tindak lanjut
|