Standard Layanan NUPTK

No

KOMPONEN

URAIAN

  1.  

Produk Layanan

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

  1.  

Persyaratan Layanan

  • PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar.
  • Belum memiliki NUPTK;
  • Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • jazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir.
  • Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma  IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal.
  • Bagi yang berstatus CASN/ASN melampirkan: Surat Keputusan (SK) pengangkatan CASN/ASN; dan atau Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan;
  • Surat      keputusan      pengangkatan/penugasan      dari   Kepala   Dinas Pendidikan  bagi yang berstatus Non ASN yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
  • Bagi     yang  berstatus  Non ASN pada  satuan     pendidikan yang diselenggarakan      oleh   masyarakat  telah     bertugas  paling  sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya     dan  SK  Penugasan/ pembagian  jam     mengajar  dari  kepala sekolah/ ketua yayasan.
  1.  

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. PTK mengajukan penerbitan NUPTK ke Satuan Pendidikan dengan melengkapi persyaratan dalam bentuk file elektronik (hasil scan).
  2. Satuan Pendidikan mengajukan penerbitan NUPTK melalui aplikasi verval PTK dengan melengkapi semua persyaratan yang masih berlaku sesuai dengan apa yang telah ditentukan.
  3. Dinas     Pendidikan  Kabupaten menerima  pengajuan penerbitan NUPTK dari sekolah dalam aplikasi verval PTK dengan melakukan pemeriksaan berkas persyaratan dalam file elektronik, dalam hal keaslian cap dan tanda tangan, keaslian hasil legalisir (untuk ijazah jika tidak ada berkas yang asli, maka bisa diganti dengan SK pengganti ijazah), serta masa berlaku berkas. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
  4. BPMP      menerima   pengajuan   penerbitan   NUPTK      dalam   aplikasi verval PTK dari Dinas Pendidikan Kabupaten dengan memeriksa persyaratan dalam file elektronik. BPKLN menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan Indonesia di luar negeri. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku pegajuan diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
  5. Pusdatin menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan yang sudah di-approve oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Provinsi dan BPMP/BPKLN melalui verval PTK, dengan memeriksa semua kelengkapan dan masa berlaku berkas, dan kondisi saat ini terdata di Dapodik. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku, serta terdata di Dapodik sebagai guru aktif (memiliki rombel), maka pengajuan sah dan NUPTK diterbitkan, kalau tidak sesuai di kembalikan (ditolak). Pengajuan NUPTK yang dilakukan tolak SK di Pusdatin tidak melalui mekanisme pengajuan NUPTK dari awal, tetapi satuan pendidikan cukup meng-upload SK yang diminta dan langsung masuk di antrian  Pusdatin .
  1.  

Jangka Waktu Pelayanan

Jangka Waktu: 

Lamanya proses layanan 1 (satu) hari s/d 10 (sepuluh) hari Kerja.

 

Proses pada Admin Kabupaten kurang lebih 1 jam s/d 1 hari tergantung pada kelengkapan berkas dan lancarnya proses aplikasi, setelah itu menunggu proses oleh Pusdatin Kemdikbud

 

Waktu Pelayanan: 

Senin – Jum’at : 08.30 WITA – 15.30 WITA

 

  1.  

Biaya / Tarif

Tidak ada Biaya/Tarif (Gratis)

  1.  

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara luring pada kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selama jam pelayanan atau melalui daring pada:

Website: www.dikbud.web.id 

Email: [email protected]

Whatsapp: 

  1. Waktu penyelesaian aduan 3 (tiga) hari
  2. Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
    1. Investigasi dan peninjauan lapangan
    2. Koordinasi dan konseling
    3. Laporan tindak lanjut